Berita Terbaru |
Tanggal posting 25-Nov-24 15:20 wib. dilihat sebanyak 14
kali
|
Berita Terbaru Tom Lembong dan Kejagung bacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan Januari 2025 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4490557/tom-lembong-dan-kejagung-bacakan-kesimpulan-dalam-sidang-praperadilan |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2024/11/25/1000283380.jpg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Tom Lembong dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan kesimpulan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin.
"Satu, menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun Termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Kedua, memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.
Dikatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
|
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru Tom Lembong dan Kejagung bacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan Januari 2025 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|