Berita Terbaru |
Tanggal posting 05-Jun-24 12:41 wib. dilihat sebanyak 0
kali
|
Berita Terbaru Tiga terdakwa penyelundupan imigran Rohingya divonis 20 tahun penjara |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan November 2024 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4138515/tiga-terdakwa-penyelundupan-imigran-rohingya-divonis-20-tahun-penjara |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2024/06/05/terdakwa-penyelundupan-rohingya.jpg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis tiga terdakwa penyelundupan imigran etnis Rohingya ke daerah itu dengan total hukuman ketiganya selama 20 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhil serta didampingi Keumala Sari dan Jon Mahmud, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu.
Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, warga negara Myanmar, selaku nakhoda kapal, serta terdakwa Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, selaku asisten nakhoda, dan Habibul Basyar, selaku penanggung jawab mesin kapal.
Vonis 20 tahun tersebut terdiri hukuman 8 tahun untuk terdakwa Mohammad Amin, lalu terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar dihukum masing-masing 6 tahun penjara. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
|
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru Tiga terdakwa penyelundupan imigran Rohingya divonis 20 tahun penjara ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan November 2024 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|