Berita Terbaru |
Tanggal posting 26-Apr-24 09:52 wib. dilihat sebanyak 0
kali
|
Berita Terbaru Polda Kalsel jerat pasal TPPU bandar narkoba miliki aset Rp13 miliar |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan Desember 2024 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4076592/polda-kalsel-jerat-pasal-tppu-bandar-narkoba-miliki-aset-rp13-miliar |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2024/04/26/IMG_20240426_160522.jpg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba wanita berinisial NH dan suaminya DP yang asetnya sekitar Rp13 miliar telah disita polisi.
"Perkembangan penyidikan TPPU kasus narkoba ini sudah tahap satu dan hasil tracing aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, berdasarkan perhitungan ahli bernilai sekitar Rp13 miliar," kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Winarto di Banjarmasin, Jumat.
Kapolda mengungkapkan aset pasangan suami istri bandar narkoba yang disita, antara lain 24 bidang tanah dan bangunan beserta surat tanah, baik sertifikat maupun sporadis di Kabupaten Tanah Laut.
Baca juga: Polda Kalsel sita satu kilogram sabu-sabu jaringan Kaltara
Penyidik juga menyita bangunan rumah dan kontrakan milik tersangka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian empat unit kendaraan roda enam dan roda empat dan 11 rekening bank yang digunakan untuk transaksi narkoba dan modus operandi pencucian uang. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
|
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru Polda Kalsel jerat pasal TPPU bandar narkoba miliki aset Rp13 miliar ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan Desember 2024 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|