Berita Terbaru |
Tanggal posting 16-Jul-24 23:15 wib. dilihat sebanyak 0
kali
|
Berita Terbaru Pengesahan UU KSDAHE perkuat peran KKP kelola konservasi perairan |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan Juni 2025 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4201050/pengesahan-uu-ksdahe-perkuat-peran-kkp-kelola-konservasi-perairan |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2024/07/16/1000322129.jpg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
Ada beberapa penguatan tanggung jawab KKP yang memang tujuannya untuk efektivitas pengelolaan kawasan konservasi beserta sumber daya alam hayatinyaJakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan pengesahan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, termasuk perlindungan terhadap beragam spesies di perairan.
Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa, mengatakan dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, kewenangan pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil kini dilaksanakan sepenuhnya oleh KKP.
Penegasan dalam UU KSDAHE itu memperkuat landasan tugas dan tanggung jawab KKP dalam mengimplementasikan program prioritas KKP yakni ekonomi biru untuk perluasan kawasan konservasi dan pengelolaan efektif.
"Ada beberapa penguatan tanggung jawab KKP yang memang tujuannya untuk efektivitas pengelolaan kawasan konservasi beserta sumber daya alam hayatinya. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
 |
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru Pengesahan UU KSDAHE perkuat peran KKP kelola konservasi perairan ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan Juni 2025 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|