Berita Terbaru |
Tanggal posting 18-Nov-24 15:03 wib. dilihat sebanyak 2
kali
|
Berita Terbaru Pemerintah akan tinjau ulang ketentuan pungutan ekspor sawit |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan November 2024 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4474193/pemerintah-akan-tinjau-ulang-ketentuan-pungutan-ekspor-sawit |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2024/11/18/tempImageGhSmS7.jpg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
evaluasi pungutan ekspor CPO tidak hanya didasarkan pada daya saing, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan CPO dalam negeri dan kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa SawitJakarta (ANTARA) - Pemerintah akan meninjau ulang ketentuan terkait pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen, guna meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional di tengah semakin kompetitifnya harga minyak nabati lainnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera ditemui di sela-sela acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia di Jakarta, Senin, menekankan pentingnya melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan tarif ekspor CPO agar tetap relevan dengan dinamika pasar.
Ia menjelaskan bahwa tinjauan ulang ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, peningkatan harga tandan buah segar (TBS) harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
|
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru Pemerintah akan tinjau ulang ketentuan pungutan ekspor sawit ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan November 2024 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|