Berita Terbaru |
Tanggal posting 14-Nov-24 11:02 wib. dilihat sebanyak 2
kali
|
Berita Terbaru Paten Pertama di Dunia untuk Suplemen Hewan "Pinfenon" (S) (R) Telah Diperoleh |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan Desember 2024 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4465645/paten-pertama-di-dunia-untuk-suplemen-hewan-pinfenon-s-r-telah-diperoleh |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2024/11/13/patent.jpg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
Scarecrow IncorporatedTokyo, (ANTARA/Kyodo JBN) -
Paten mencakup penemuan obat pengobatan dan pencegahan untuk menurunkan penanda gangguan jantung pada anjing serta metode pembuatannya -Scarecrow Incorporated, yang berbasis di Shibuya, Tokyo, dengan senang hati mengumumkan bahwa mereka telah memperoleh paten pertama di dunia untuk Pinfenon (S) (R), suplemen hewan buatan Jepang. Suplemen ini terkait dengan obat pengobatan dan pencegahan yang dapat menurunkan atrial natriuretic peptide (ANP) serta metode pembuatannya. Suplemen yang disetujui sebagai obat oleh Kantor Paten Jepang ini dapat digunakan dalam produk seperti makanan, sampo, dan esens sebagai cara baru untuk melindungi anjing kecil dari gangguan jantung.
(*) Berdasarkan survei Kantor Paten Jepang mengenai kesadaran umum global (Paragraf 1, Pasal 29, Undang-Undang Merek Dagang)
Foto1: Paten baru-baru ini diperoleh untuk suplemen Pinfenon (S) (R) yang diluncurkan pada tahun 2004https://cdn. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
|
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru Paten Pertama di Dunia untuk Suplemen Hewan "Pinfenon" (S) (R) Telah Diperoleh ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan Desember 2024 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|