Berita Terbaru |
Tanggal posting 06-May-24 11:38 wib. dilihat sebanyak 1
kali
|
Berita Terbaru Menparekraf akan perkuat penegakan regulasi keselamatan kapal wisata |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan Januari 2025 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4091034/menparekraf-akan-perkuat-penegakan-regulasi-keselamatan-kapal-wisata |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2024/05/01/1000030519.jpg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
Dan kami juga akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas maritim (untuk mencegah insiden ini terulang)Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa pihaknya memperkuat penegakan regulasi dan standardisasi keselamatan kapal wisata untuk memastikan keamanan wisatawan, baik mancanegara maupun domestik.
Pernyataan itu disampaikan Sandiaga merespons insiden kapal pinisi Sea Safari VII yang terbakar saat membawa 33 penumpang di perairan Pulau Penga di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kamis (2/5) pagi waktu setempat.
“Dan kami juga akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas maritim (untuk mencegah insiden ini terulang),” kata Sandiaga dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Meskipun kapal pinisi Sea Safari VII berlayar sesuai persetujuan dan telah memenuhi regulasi yang ada, Sandiaga menekankan perlunya agar kapal-kapal wisata meningkatkan kepatuhannya terhadap protokol kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan atau CHSE. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
|
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru Menparekraf akan perkuat penegakan regulasi keselamatan kapal wisata ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan Januari 2025 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|