Berita Terbaru |
Tanggal posting 20-Nov-24 19:07 wib. dilihat sebanyak 23
kali
|
Berita Terbaru Hamas kecam AS yang beri sanksi ke para pemimpin seniornya |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan November 2024 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4480441/hamas-kecam-as-yang-beri-sanksi-ke-para-pemimpin-seniornya |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2024/11/05/57a9bfbb2a89f073b5ae59106acb52b0.jpg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
Jakarta (ANTARA) - Kelompok pejuang Palestina Hamas mengkritik keputusan Departemen Keuangan AS yang memberikan sanksi kepada para pemimpin seniornya, dengan menyebutnya sebagai penegasan dari posisi permusuhan pemerintahan Biden terhadap rakyat Palestina.
Hamas melalui pernyataan seperti yang dilaporkan Anadolu Rabu menggambarkan langkah AS sebagai konfirmasi atas perilaku kriminal Amerika yang bias terhadap pendudukan fasis (Pemerintah Israel) dan kejahatan terhadap rakyat Palestina.
Hamas menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan Departemen Keuangan AS berdasarkan pernyataan dan dasar yang menyesatkan dan palsu yang bertujuan untuk merusak citra para pemimpin gerakan yang bekerja untuk kepentingan rakyat mereka, perjuangan mereka, dan hak mereka untuk melawan (pendudukan) Israel.
Daftar sanksi AS, lanjutnya, juga mengabaikan para pemimpin Israel yang melakukan kejahatan perang paling keji dan menggunakan uang serta segala cara untuk melakukan genosida paling keji dalam sejarah. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
|
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru Hamas kecam AS yang beri sanksi ke para pemimpin seniornya ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan November 2024 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|