Berita Terbaru |
Tanggal posting 12-Sep-24 03:05 wib. dilihat sebanyak 2
kali
|
Berita Terbaru CHED ITB-AD: Pemerintahan baru penting atur kebijakan tentang tembakau |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan Maret 2025 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4327303/ched-itb-ad-pemerintahan-baru-penting-atur-kebijakan-tentang-tembakau |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2024/09/05/antarafoto-panen-tembakau-ponorogo-050924-sis-3.jpg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
Kami masih menunggu gebrakan apa yang akan dilakukan Presiden dan Wakil Presiden terpilih nanti, dalam kebijakan pengendalian tembakau dan rokokJakarta (ANTARA) - Senior Advisor Center of Human Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna mengatakan bahwa pemerintahan baru penting untuk mencantumkan pengaturan atau kebijakan pengendalian tembakau.
"Kami masih menunggu gebrakan apa yang akan dilakukan Presiden dan Wakil Presiden terpilih nanti, dalam kebijakan pengendalian tembakau dan rokok. Terus terang kami sangat khawatir, karena kebijakan ini terkait juga dengan bonus demografi dan cita-cita Indonesia Emas,” kata Mukhaer melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah belum menitik terangkan pengendalian tembakau dan rokok pada pemerintahan mendatang, sehingga membuat sejumlah aktivis atau pegiat pengendalian tembakau merasa khawatir. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
 |
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru CHED ITB-AD: Pemerintahan baru penting atur kebijakan tentang tembakau ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan Maret 2025 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|