Berita Terbaru |
Tanggal posting 08-Jan-25 01:13 wib. dilihat sebanyak 7
kali
|
Berita Terbaru Prabowo bentuk Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan Januari 2025 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4570034/prabowo-bentuk-komite-transformasi-digital-tingkatkan-kepatuhan-pajak |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2025/01/08/WhatsApp-Image-2025-01-07-at-22.47.06.jpeg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital guna meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak melalui reformasi sistem perpajakan.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini usai keduanya menghadiri rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
"Presiden sudah setuju untuk segera dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital untuk menjalankan tiga bagian dari digital, yakni pertama digital ID, kedua digital payment, dan data exchange," kata Mari Elka saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam.
Mari Elka menjelaskan bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, DEN menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dengan perbaikan administrasi perpajakan dan mengurangi penghindaran pajak. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
|
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru Prabowo bentuk Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan Januari 2025 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|