Berita Terbaru |
Tanggal posting 15-May-24 14:10 wib. dilihat sebanyak 0
kali
|
Berita Terbaru Wakil Ketua Komisi IX: RS pemerintah harus jadi contoh penerapan KRIS |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan Januari 2025 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4105704/wakil-ketua-komisi-ix-rs-pemerintah-harus-jadi-contoh-penerapan-kris |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2023/09/26/IMG-20230926-WA0003.jpg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
Kita mendorong pemerintah, terutama mempersiapkan agar rumah-rumah sakit pemerintah itu memenuhi kriteria 12 parameter (penerapan KRIS) yang harus diberikan kepada masyarakatJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar rumah sakit (RS) pemerintah menjadi contoh bagi rumah sakit swasta terkait dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). "Kita mendorong pemerintah, terutama mempersiapkan agar rumah-rumah sakit pemerintah itu memenuhi kriteria 12 parameter (penerapan KRIS) yang harus diberikan kepada masyarakat," kata Emanuel dalam video singkat sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Rabu.
Baca juga: RSUP Fatmawati alokasikan miliaran rupiah wujudkan KRIS Ia menilai rumah sakit pemerintah seharusnya bisa lebih dulu menerapkan KRIS. Melalui langkah tersebut, pemberian pelayanan kesehatan melalui KRIS bagi masyarakat Indonesia oleh seluruh rumah sakit dapat berjalan dengan optimal, bermutu, dan berkualitas. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
|
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru Wakil Ketua Komisi IX: RS pemerintah harus jadi contoh penerapan KRIS ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan Januari 2025 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|