Berita Terbaru Imigrasi deportasi delapan WNA Tiongkok dari Surabaya
Jakarta Pusat
Petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara pada proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing asal Tiongkok karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja dalam proyek renovasi restoran di Pakuwon Mall Surabaya.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6) setelah petugas menemukan kedelapan WNA itu melakukan pekerjaan teknis di lokasi proyek.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap dalam operasi lapangan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 4 Juni 2026.
"Petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara pada proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya," kata Agus. - Reposted by : ITMaster.Asia IT Training and Certifications Bandung - Jakarta - Yogya.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi