Berita Terbaru Eks PPK DJKA divonis 7,5 tahun penjara
Jakarta Pusat
Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Muhammad Chusnul dalam kasus suap proyek jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.
Majelis hakim menyatakan Chusnul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh pada periode 2021–2023 dengan total nilai suap mencapai Rp13,08 miliar. - Reposted by : ITMaster.Asia IT Training and Certifications Bandung - Jakarta - Yogya.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi