Berita Terbaru Menelaah diskursus batas defisit APBN tiga persen
Jakarta Pusat
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas makroekonomi, sekaligus memastikan keberlanjutan keuangan negara dalam jangka panjang
Jakarta (ANTARA) - Batas defisit anggaran sebesar tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB) telah lama menjadi salah satu pilar utama disiplin fiskal Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa defisit APBN tidak boleh melampaui tiga persen dari PDB, sementara rasio utang pemerintah dijaga maksimal 60 persen dari PDB. Aturan tersebut sejak awal dirancang sebagai mekanisme pengaman fiskal (fiscal safeguard) agar pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam koridor kehati-hatian.
Dalam praktiknya, aturan ini telah memberikan sinyal positif bagi kredibilitas fiskal Indonesia. - Reposted by : ITMaster.Asia IT Training and Certifications Bandung - Jakarta - Yogya.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi