Berita Terbaru |
Tanggal posting 23-Nov-24 18:13 wib. dilihat sebanyak 56
kali
|
Berita Terbaru Palestina kecam keputusan Israel tangguhkan penangkapan pemukim ilegal |
|
Berita Terbaru , Jakarta
|
|
|
|
|
jadwalkegiatan.com
|
|
|
|
|
|
|
Detail dan Status Berita Sampai Dengan November 2024 |
Sumber |
https://www.antaranews.com/berita/4487745/palestina-kecam-keputusan-israel-tangguhkan-penangkapan-pemukim-ilegal |
Image Url |
https://img.antaranews.com/cache/800x533/2024/10/16/pemukim-ilegal-Israel-intimidasi-petani-zaitun-Palestina.jpg |
Waktu Pelaksanaan |
Hari ini |
Biaya |
Rp
-Gratis- |
Keterangan |
Ramallah (ANTARA) - Palestina mengecam keputusan Kepala Otoritas Pertahanan Israel, Israel Katz, yang memutuskan untuk menangguhkan perintah penahanan administratif terhadap pemukim ilegal Israel.
Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (22/11), Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa keputusan Katz akan mendorong pemukim supremasis untuk melakukan terorisme terhadap warga Palestina dan properti mereka, meningkatkan kejahatan terhadap mereka, dan lebih jauh memperkuat impunitas mereka.
Sebelumnya, pada Jumat, Kementerian Pertahanan Israel mengumumkan keputusan Katz untuk menangguhkan perintah penahanan administratif terhadap pemukim ilegal Israel yang dituduh menyerang warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Kementerian tersebut menuntut tindakan internasional yang efektif untuk mengendalikan milisi pemukim, mengakhiri impunitas mereka, dan melindungi warga Palestina dari pelanggaran-pelanggaran pendudukan Israel. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung. |
|
|
|
Kontak Kegiatan |
Nama Kontak |
Antaranews.com |
Lokasi / Venue Kegiatan |
Jl. Antara Kav. 53-61, Pasar Baru |
|
Jakarta, Jakarta Pusat |
|
|
Peta Lokasi Kontak |
|
|
Perbesar Peta !
Detail peta sesuai alamat lokasi yang tertera di iklan 'Berita Terbaru Palestina kecam keputusan Israel tangguhkan penangkapan pemukim ilegal ' . Di-generate otomatis oleh google map Api update bulan November 2024 .
Informasi selengkapnya silahkan hubungi langsung pemilik iklan kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|