Berita Terbaru Babel rumuskan Pergub Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
Jakarta Pusat
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem sebagai langkah pemerintah daerah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan.
"Pada tahun ini, pemprov bersinergi dengan pemkab dan pemkot merumuskan Pergub Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel Budi Utama di Pangkalpinang, Jumat.
Baca juga: Pemkab se-Babel terbitkan aturan kriteria kemiskinan ekstrem
Ia mengatakan Peraturan Gubernur Kepulauan Babel tentang Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem akan memuat kriteria kemiskinan daerah dan kriteria kemiskinan ekstrem daerah ini.
"Kita berharap dengan adanya peraturan gubernur ini, pemerintah kabupaten dan kota dapat mengimplementasikan kriteria kemiskinan daerah ini ke dalam peraturan bupati dan wali kota, sehingga dapat menjadi filter dalam menentukan masyarakat yang masuk ke dalam kriteria kemiskinan ekstrem," katanya.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi